Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk Seorang Terduga Pengedar

    Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Bekuk Seorang Terduga Pengedar

    SOLOK KOTA -   Tim Satresnarkoba Pores Solok kembali berhasil membekuk  seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu, berinisial S (43) warga Jalan Lentan Jamhur, Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Aksi penangkapan terjadi sekitar pukul 17.45 WIB pada Kamis (7/9) di Jalan Manunggal RT 003 RW 001 Pandan Baru Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

    Dari keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH menyampaikan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket besar yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut dengan lakban hitam oleh tersangka. Serta uang sebanyak 320ribu, satu unit smartphone dan 1unit sepeda motor.

    IPTU Rico melanjutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Manunggal RT 003 RW 001 Pandan Baru Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal ciri-ciri  pelaku yang diinfokan warga, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.45 WIB  tim melihat S sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian penangkapan, dan tanpa buang waktu tim berusaha memberhentikan tersangka. Tersangka S berusaha untuk kabur dengan melarikan diri meninggalkan motornya.

    "Tersangka sempat kabur, namun berjarak 100 meter pelarian S berhasil kami amankan, " ujar IPTU Rico.

    Setelah dibekuk, tim melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersangka diamankan dengan disaksikan beberapa saksi dan masyarakat setempat.

    Saat pemeriksaan tersebut ditemukan 2 paket besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis  Shabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban hitam, yang ditemukan disela-sela spidometer sepeda motor yang digunakan tersangka.

    Dari interogasi yang dilakukan didapat keterangan tersangka bahwa barang haram yang dibawa S benar miliknya tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.

    Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.  (Amel)

    satresnarkoba polres solok kota iptu rico putra wijaya akbp ahmad fadilan
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Deklarasi Pemilu Damai, AKBP...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait